|
ABOUT
US
Rumah adat Kudus merupakan warisan budaya tradisional yang pada
saat sekarang jumlahnya di daerah aslinya Kudus sudah sangat berkurang
dibandingkan dengan jaman masa kejayaannya dulu pada sekitar abad
18 M. Bangunan rumah adat Kudus beserta bagian-bagiannya yang sarat
dengan ukiran tersebut, terus diincar oleh para kolektor dalam dan
luar negeri sehingga satu demi satu bangunan yang bahannya 95 persen
kayu jati (tektona grandis) berkualitas tinggi tersebut berpindah
dari tempat asalnya di Kudus.
|

|
|
Click image
to enlarge |
Dilihat dari kondisi fisiknya, sebenarnya terdapat tiga kategori
rumah adat di daerah Kudus, yaitu rumah adat biasa, rumah adat berukir
dan rumah adat berukir sempurna yang sampai sekarang disebut sebagai
Rumah Adat Kudus. Kategori pertama muncul tanpa ukiran. Keberadaannya
diperkirakan mulai pada sekitar tahun 1500-an dan jumlahnya mencapai
ratusan. Kategori kedua munculnya hampir bersamaan, namun pemiliknya
sudah sedikit memberikan sentuhan ukir pada beberapa sudut tertentu,
misalkan pada tiang maupun pintu. Sedang untuk kategori ketiga,
pemiliknya sengaja memberikan nuansa ukiran pada hampir seluruh
bagiannya. Bahkan kualitas ukirannya beberapa tingkat lebih sempurna
sampai tiga dimensi.
Sebagai catatan, Rumah Adat Kudus yang asli dahulunya hanya berlokasi
atau berada di Kudus Kulon (barat) di sekeliling Masjid Menara
Kudus, sebuah bangunan peninggalan Sunan Kudus penyebar agama Islam
pada jaman Wali Sanga. Hal tersebut bisa dikaji dari sejarahnya.
Sedangkan rumah adat biasa di Kudus bisa terletak pada radius sekitar
10 - 25 km dari Menara Kudus. Perbedaan berukir dan tidak berukirnya
rumah adat tersebut serta banyak sedikitnya ukiran itu disebabkan
oleh perbedaan kemampuan dalam hal finansial dan status sosial dari
para pemilik rumah adat pada waktu itu.
Seiring dengan berjalannya waktu, rumah adat asli Kudus sedikit
demi sedikit menghilang atau berpindah dari lokasinya semula karena
banyak diminati keunikannya. Disamping itu, faktor-faktor seperti
faktor usia rumah adat itu, kondisi ekonomi pemiliknya sekarang dan
kondisi sosial budaya yang sudah tidak sama lagi dengan waktu dulu
semakin mempercepat kemungkinan punahnya keberadaan rumah adat asli
Kudus tersebut. Lebih lanjut lagi yang lebih mengkhawatirkan adalah
kemungkinan punahnya seni pembuatan rumah adat asli Kudus tersebut
dari Kudus sendiri sebagai tempat asalnya.
Timbulnya kekhawatiran atas punahnya rumah adat Kudus dengan seni
pembuatannya yang adiluhung tersebut melahirkan sebuah perintisan
usaha untuk melestarikan keberadaan dan seni pembuatan rumah adat
daerah Kudus yang tidak ternilai harganya tersebut dalam suatu upaya
untuk menjaga kelestarian seni dan budayanya.
Dimulailah usaha yang panjang selama lebih dari 30 tahun, berawal pada
sekitar tahun 1972 oleh Bapak H. Mustofa untuk mengumpulkan, melatih
dan membina pekerja, pengrajin dan pengukir-pengukir yang khusus
mendalami perawatan, seni ukir dan penyusunan serta pemasangan Rumah
Adat Kudus dan bagian-bagiannya karena rumah adat tersebut mempunyai
keistimewaan untuk dapat dilepas dan dipasang (knock down), sehingga
sudah pasti membutuhkan keahlian tersendiri.
Usahanya dimulai dari melayani para kolektor yang membutuhkan
jasanya dalam membongkar dan memasang kembali rumah adat Kudus asli
yang dibeli mereka dari pemiliknya yang sekarang. Hampir 60 % dari
keseluruhan jumlah pembongkar pasangan rumah adat Kudus yang semula
jumlahnya lebih dari 100 buah tersebut ditangani oleh beliau. Pada
saat proses tersebut selalu diketemukan bahwa minimal 30 % dari
keseluruhan pembongkaran bagian-bagian dari rumah adat Kudus tersebut
mengalami kerusakan disebabkan oleh faktor usianya yang sudah ratusan
tahun. Dari situlah timbul usaha dan ada keharusan untuk membuat
kembali bagian-bagian yang sudah rusak tersebut agar dapat kembali
utuh ketika dipasang kembali.
Dengan menggunakan kayu-kayu jati yang juga sudah tua yang berasal
dari bekas pembongkaran rumah-rumah kayu dari rumah adat biasa yang
berada di daerah-daerah sekitar Kudus termasuk juga dari
kabupaten-kabupaten sekitarnya seperti Pati, Jepara, Demak, dll,
terutama karena para pemiliknya kebanyakan menginginkan rumah lebih
modern yang menyesuaikan dengan zamannya, dibuatlah bagian-bagian yang
sudah rusak dari rumah adat Kudus tadi sekaligus dengan proses ukir
mengukirnya untuk mengembalikan kebentuknya semula. Proses inilah yang
melahirkan keahlian perawatan, pembuatan, pengukiran kembali,
pengenalan bentuk-bentuk seni ukirnya, serta seni memasang dan
membongkarnya (knock down) sehingga pada akhirnya timbul
kemampuan untuk membentuk kembali baik berupa bagian-bagian maupun
keseluruhan rumah adat Kudus sama persis dengan seni pembuatannya yang
asli pada waktu itu.
Tercatat sudah sekitar 18 buah rumah adat Kudus hasil merepro
kembali seni pembuatan, pengukiran dan penyusunannya dihasilkan dalam
usaha panjang tersebut. 11 buah berbentuk sesuai dengan standard rumah
adat Kudus yang asli, sedangkan sisanya dengan variasi sesuai dengan
permintaan pembelinya. Lokasinya juga tersebar di daerah-daerah
seperti Jakarta, Bogor, Semarang dan Surabaya.
Disamping itu, sudah tidak terhitung banyaknya bagian-bagian dari
rumah adat Kudus seperti gedongan, gebyok
dan, gapura dibuat untuk memenuhi minat dari para
kolektor barang antik dengan berbagai ukuran dan variasi sesuai
permintaan dari pemesannya. Juga tidak terhitung proses pembongkaran
dan pemasangan joglo yang merupakan salah satu bagian dari
rumah adat yang bisa dan banyak dipakai untuk fungsi yang lain seperti
sebagai penghias halaman rumah, untuk pembuatan pendopo,
dipakai untuk garasi, tempat berteduh di dekat kolam renang dan
sebagainya. Sudah tercatat pula sekitar 5 buah pendopo khas
Kudus dibuat dalam proses usaha tersebut.
Gebyok Center merupakan sebuah nama yang dipilih
belakangan oleh putra bapak H. Mustofa yaitu bapak H. Akhmad
Zamroni SE, yang melanjutkan usaha tersebut pada saat ini. Nama
tersebut diambil dari bagian rumah adat Kudus yakni gebyok yang juga
banyak diminati oleh para kolektor karena bentuknya yang simple dan
fleksibel serta bisa berfungsi sebagai pembatas ruang (partisi)
sekaligus sebagai penghias ruangan ditempat pemasangannya. Tujuan
pengambilan nama tersebut adalah untuk memudahkan penyebutan dan
pengingatan namanya, sekaligus merupakan wujud pada saat ini dari
usaha panjang di atas dengan komitmen untuk mempersembahkan hasil yang
terbaik dalam penyajian, perawatan dan seni Rumah Adat Kudus kepada
para peminatnya.
Disamping usaha pelestarian seni dan budayanya, Gebyok Center
yang berpusat di Kudus (lihat pada
peta lokasi), juga peduli dengan
usaha pelestarian lingkungan karena seperti telah dijelaskan di atas
bahwa produk yang dihasilkan adalah bukan dari kayu-kayu jati baru
yang didapat dari penebangan hutan pada saat ini melainkan diutamakan
dari kayu-kayu jati tua yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun
dipakai untuk rumah-rumah pada zaman dulu. Hal ini merupakan nilai
tambah dari Rumah Adat Kudus dan produk-produk lain yang dihasilkan
oleh Gebyok Center, karena produknya terbuat dari kayu-kayu
jati tua yang sudah matang dan tahan uji. |